“Pengiriman ke-16 berkas parpol yang lolos veriifikasi dari KPU Pusat tersebut ke Kota Solok melalui KPU Sumbar”, ujarnya.
Namun hingga Selasa (30/10), sambung dia, KPU Kota Solok baru menerima 4 berkas parpol yang lolos seleksi dari KPU Pusat tersebut. Artinya, masih ada 12 berkas lagi yang belum turun. Dari ke-16 berkas (parpol) ini, Amnasmen menyatakan jumlahnya di Kota Solok hanya 15 (berkas) parpol. Karena, 1 parpol lagi yaitu PDP sudah tidak ada di Kota Solok.
“Untuk Kota Solok hanya 15 (berkas) parpol. Karena, PDP sudah tidak ada di Kota Solok”, jelasnya.
Turunnya surat verifikasi faktual parpol dari KPU Kota Solok. Menurutnya, veriifikasi ini tetap tidak mudah sekalipun induk partai di Pusat telah lolos. Karena, verifikasi tidak hanya bersifat administratif di kantor, melainkan juga pengecekan langsung ke lapangan.
“Terutama soal KTA, kita dapat khabar KPU Kota Solok akan melakukan pengecekan langsung ke pemilik KTA nya dan lainnya”, sebut dia serius.
0 Response to "KPU Kota Solok Lakukan Verifikasi Faktual"
Posting Komentar