Anda tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap atau DPT? jangan risau
dan jangan bimbang, tetap masih bisa nyoblos menyalurkan hak suara pada
pileg 9 april 2014. Caranya?
Berdasarkan Surat Edaran KPU Nomor 249/KPU/IV/2014 tentang Penjelasan Pelaksanaan Pemungutan Suara di TPS Download Disini
Jika tidak terdaftar di DPT, DPTB, DPK bisa dengan membawa KTP.
Bagi warga yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar
pemilih khusus (DPK) bisa tetap menyalurkan aspirasinya saat hari
pemungutan suara. Mereka hanya perlu membawa identitas diri seperti
kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), atau paspor.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten, Siti Farida, mengatakan ada
empat kategori pemilih dalam Pemilu Legislatif 2014 yakni DPT, DPT
tambahan, DPK, dan DPK tambahan. DPT tambahan untuk memfasilitasi
pemilih yang tidak bisa mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) asal
atau statusnya pindah pilih.
“Sedangkan DPK untuk mendata pemilih yang belum terdaftar dalam DPT
tambahan dan pendataannya maksimal sampai 5 Maret. Sedangkan DPK
tambahan yakni pemilih yang boleh langsung datang ke TPS (tempat
pemungutan suara) dengan membawa KK, KTP, atau parpol,” katanya.
Namun, lanjut dia, para pemilih dalam DPK tambahan tersebut hanya bisa
memilih satu jam sebelum penutupan pemungutan suara. Jadi, pemilih dalam
DPK tambahan baru bisa memilih setelah pukul 12.00 WIB karena
pemungutan suara ditutup pada pukul 13.00 WIB.
Menurut Farida, aturan itu untuk mengantisipasi ketersediaan surat suara
di TPS karena surat suara cadangan hanya disediakan dua persen dari
total DPT Klaten. Selain itu, tidak ada tambahan surat suara jika ada
kekurangan di TPS.
“Sesuai aturan, DPK tambahan baru boleh mencoblos setelah pukul 12.00
WIB atau satu jam sebelum penutupan pemungutan suara. Ini untuk
antisipasi kekurangan jumlah surat suara. Jadi, kami mendahulukan DPT,”
imbuhnya. (EWE)
*sumber: http://www.apsiwatch.co.id/news/read/600
Home » berita »
tata cara mencoblos pemilu 2014 »
tidak terdaftar di dpt
» Bawa KTP, KK atau Paspor Bisa Nyoblos
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Response to "Bawa KTP, KK atau Paspor Bisa Nyoblos"
Posting Komentar